Istilah pajak di negara Indonesia tentunya bukanlah istilah yang asing lagi. Seperti yang kita ketahui setiap warga negara di Indonesia memang diwajibkan untuk melakukan pembayaran NPWP atau pajak. Selain itu pajak menjadi sumber utama pemasukan anggaran negara untuk meningkatkan pembangunan nasional. Tujuan pembangunan nasional ini tidak lain yaitu membantu meningkatkan kesejahteraan rakyat.
Saat ini ada beberapa macam pajak yang harus dibayar oleh masyarakat Indonesia diantaranya pajak penghasilan, pajak bumi dan bangunan, dan pajak lainnya yang telah diatur oleh pemerintah. Peran masyarakat yang aktif dalam melakukan pembayaran pajak ternyata sangat membantu dalam hal pembangunan nasional.
Metode Pembayaran NPWP Yang Banyak Digunakan Saat Ini
Banyak fasilitas yang saat ini sudah diberikan oleh pemerintah untuk memudahkan para wajib pajak dalam proses pembayaran pajak. Khususnya di Indonesia, saat ini sudah tersedia berbagai metode pembayaran NPWP yang bisa dipilih salah satunya sesuai keinginan yaitu :
- Online Banking
Untuk melakukan pembayaran pajak Anda bisa menggunakan online banking. Cara pembayarannya cukup mudah, Anda hanya perlu melakukan registrasi untuk fasilitas online banking pada bank persepsi yang langsung ditunjuk oleh menteri keuangan.
Sebagian bank di Indonesia sudah ada yang menyediakan aplikasi khusus untuk melakukan pembayaran pajak secara online. Pada saat akan melakukan payment pajak, Anda terlebih dahulu harus mengisi data yang diperlukan dalam aplikasi tersebut. Ketika pembayarannya sudah dilakukan, Anda akan menerima nomor referensi sebagai tanda bukti pembayaran. Selanjutnya data yang sudah diisi beserta nomor referensi perlu dikirim kepada bank yang bersangkutan.
- Kantor Pos
Dengan metode pembayaran pajak ini, terlebih dahulu Anda harus melengkapi lembaran SSP sebelum menyetorkan pajak di lokasi yang diinginkan. Setelah selesai, lembaran SSP yang sudah diisi akan diberi cap oleh kantor pos atau bank persepsi. Terakhir, Anda akan menerima NTPN dari tempat tersebut disertai bukti pembayarannya.
- Aplikasi fitur bayar pajak online
Dari metode-metode payment pajak yang sebelumnya, metode ketiga ini sangat mudah dan lebih praktis dilakukan. Anda hanya perlu memiliki aplikasi yang didalamnya dilengkapi fitur hitung dan lapor pajak.
- E-billing pajak
Dengan menggunakan e-billing, pembayaran pajak bisa dilakukan dengan mudah terutama bagi Anda yang mungkin tidak memiliki waktu luang untuk melakukan payment pajak. E-billing pajak merupakan sistem payment pajak secara elektronik yang mengharuskan para wajib pajak membuat kode billing atau ID billing terlebih dahulu sebelum melakukan pembayaran.
E-billing ini sebenarnya merupakan sistem baru yang menggantikan sistem pembayaran lama secara manual yang masih menggunakan media Surat Setoran Pajak (SSP). Terhitung pada tanggal 1 Januari 2017, e-billing hadir untuk memberikan kemudahan kepada para customer. Seiring berjalannya waktu, akan ada kemungkinan e-billing menggantikan penuh sistem payment pajak yang lama sehingga nantinya kantor pajak tidak akan lagi melayani pembayaran pajak secara manual.
Ada banyak manfaat yang bisa diperoleh ketika Anda menggunakan e-billing untuk pembayaran pajak diantaranya :
- Proses payment akan menjadi lebih mudah serta bisa dilakukan dimana saja dan kapan saja sesuai keinginan pelanggan.
- E-billing menjadi layanan payment pajak yang bisa mengurangi kesalahan pada saat melakukan pencatatan transaksi yang kebanyakan terjadi dalam sistem layanan payment pajak secara manual.
- Transaksi pembayaran NPWP yang dilakukan menggunakan e-billing terjadi real time sehingga data dan hasil transaksi akan langsung tersimpan di sistem Direktorat Jendral Pajak (DJP) untuk mengurangi terjadinya kehilangan data.